ILMU SOSIAL DASAR
Bab 5
1. Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.1 Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.
1.2 Sifat dan ciri-ciri hukum
Bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar
hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri
hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
1.3 Sumber – Sumber Hukum
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan
aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan – aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.
Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbafai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
2. Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang – undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan – keputusan hakim
d. Traktat
e. Pendapat sarjana hukum
1.4 Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik
(Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur
perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan
Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara
sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum
Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
1.5 Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
1.6 2 Tugas utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
1.7 Sifat negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
1.8 2 Bentuk Negara
Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu.
1.9 Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga
negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri
untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di
Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah
daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah
tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan
udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
1.10 Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
1.11 Pemerintah
Dalam
arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam
arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Perbedaan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
2. Warga Negara dan Negara
2.1 Warga negara
Pengertian Warga negara diartikan
dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama.
2.2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
2.3 Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
1. Penduduk
> Penduduk warga Negara, dengan singkat disebut “warga Negara,” dan
> Penduduk bukan warga Negara yang disebut “orang asing”.
2. Warga Negara
>
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
> Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (amandemen ke-2).
> Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
2.4 Pasal-pasal Tentang Warga Negara
Pasal 26
Pasal 27, 30, dan 31
Pasal 28, 29, dan 34
2.5 Pasal-pasal Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
27 ayat 2 pasal 28A pasal 28B ayat 1
pasal 28C ayat 1 pasal 28C ayat 2 pasal 28D ayat 1
pasal 28I ayat 1 Pasal 27 ayat (1) Pasal 27 ayat (3)
Pasal 28J ayat 1 Pasal 28J ayat 2 Pasal 30 ayat (1)
Pasal 26, ayat (1) Pasal 27 ayat 2 Pasal 28
Pasal 30, ayat (1)
Bab 6
1. Pelapisan Sosial
1.1 Pelapisan ssosial
Pelapisan
sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat
lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi,
sedang dan rendah.
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun
sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka
kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau
kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja.
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang
jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu
terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana
letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik
secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya
didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan
besar.
1.3 PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk
dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang
terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada
beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial
diantaranya menurut Pitirin Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah
perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun
secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang
status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system
social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut
atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini
menyempit keatas.
1.4 BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1)
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga
unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan
mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan
bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia
pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki
kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
5)
Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas
yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
2. Kesamaan Derajat
2.1 Kesamaan Derajat
Dalam Hidup bernegara
tidak ada nya dibedakan mana penjabat dan rakyat dimata hukum.Kesamaan
derajat dalam istilah dibidang Kewarganegaraan adalah sama dalam arti
tidak membedakan atau mengistimewahkan seseorang. Kesamaan derajat tidak
dilihat dari orang itu memliki harta berlimpah atau tidak,karena di
mata Tuhan semua sama saja,hanya dibedakan dengan kesempatan dan takdir
dari masing-masing orang.
Hendaklah kita saling membantu sebagai mahluk yang diciptakan menjadi
mahluk sosial.Masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran
tangan kita,setiap manusia sama semua derajatnya.
Mungkin banyak saat ini sikap saling memilih,oleh karena itu negara ini
tidak berkembang,kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi,tetapi
saling melihat diri sikap dan perilaku kita.
2.2 Pasal-pasal Tentang Persamaan Hak
Pasal 1 :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2 :
“Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti
bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan,
milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7 :
“Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang
memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan
perbedaan semacam ini.”
2.3 Ada 4 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
d. Hak Berpendapat
Keempat hak tersebut
merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan
pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup,
dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang,
mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang
berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak
mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat
pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya :
dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
3. Elite dan Massa
3.1 Elite
Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok
orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda
sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
3.2 Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap
berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas
yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan
menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
3.3 Pengertian Massa
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi
yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa
nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik
pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka
yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
3.4 Ciri-ciri Masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Bab 7
1. Masyarakat Perkotaan, Aspek-aspek Positif dan Negatif
1.1 Masyarakat
Masyarakat (sebagai
terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk
sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok
tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah
komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain).
Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang
yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
1.2 Syarat-syarat terbentuknya Masyarakat
> Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
> Merupakan satu kesatuan
> Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang
menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya
masing-masing terikat dengan kelompoknya
1.3 Masyarakat Perkotaan
Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.
i.Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
ii.Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
iii.Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri
mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau
lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur
pemerintahan.
1.4 2 Tipe Masyarakat
1. masyarakat perkotaan
2. masyarakat pedesaan
1.5 Ada beberap cirri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas- batas yang nyata
4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
1.6 Perbedaan Desa dengan Kota
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan social
5) stratifiksi social
6) mobilitas social
7) pola interaksi social
8) solidaritas social
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
2. Hubungan desa dan kota
2.1 Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali
satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya
terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara
mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi
kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras, sayur mayor,
daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis
pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya
atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota
menghasilkan barang-barang yagn juga diperlukan oleh orang desa seperti
bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak
tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan dan transportasi. Dalam
kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena
adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak
terkecuali di pedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah sulit
bertambah, terutama didaerah yang seudah lama berkembang seperti pulau
jawa. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan
kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat
banyak orang yangtidak mempunyai mata pencaharian tetap. merupakan
pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah penuh.
3. Aspek Positif dan Negatif
3.1 5 Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk
tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk
melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini
menghadapkan :
a. Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
b. Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu
kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya
didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau
daerah lainnya.
4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan,
kebudayaan dan kesenian
5. Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu
kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk
fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan
kota dan jaringan utilitas kota.
3.2 Fungsi External Kota
Fungsi eksternal kota:
1. Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu.
2. Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas.
3. Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
> Produksi barang dan jasa
> Terminal dan distribusi barang dan jasa.
4. Simpul komunikasi regional/global.
5. Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.
4. Masyarakat Pedesaan
4.1 Pengertian Desa
Yang dimaksud dengan
desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa
adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa
merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik
dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
4.2 Ciri –ciri Desa
a. Kehidupan masyarakat desa sangat erat dengan alam.
b. Kehidupan para petani sangat bergantung pada musim.
c. Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.
d. Struktur perekonomian desa umumnya bersifat agraris.
e. Hubungan antaranggota masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat.
f. Perkembangan sosial relatif lambat dan sosial kontrol ditentukan oleh moral dan hukum informal.
g. Norma agama dan hukum adat masih kuat.
4.3 Macam- macam pekerjaan gotong royong masyarakat pedesaan
- kerja bakti membangun lapangan, pos ronda dan aula.
- gotong-royong memperbaiki jembatan atau jalan raya.
- memperbaiki selokan yang rusak atau penuh sampah.
4.4 Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan
masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan
maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti
sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan
yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat
pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat
itu.
4.5 Macam-macam gejala masyarakat pedesaan
Masyarakat
pedesaan mengenal berbagai macam gejala sosial, khussunya hal ini
merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan
ketegangan-ketegangan social. Gejala- gejala social itu adalah :
a. Konflik ( Pertengkaran )
Pertengkaran-Pertengkaran
yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga
dan sering menjalar ke luar ruamah tangga.
b. Kontraversi ( Pertentangan )
Pertentangan
ini bisa disebabkan oleh peruibahan konsep-konsep kebudayaan
(adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (
black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi
ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
c. Kompetisi ( Persiapan )
Masyarakat
pedesaan adalah manusia pada biasanya yang antara lain mempunyai
saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud
persaingan itu bisa positif dan bisa negative.
4.6 Sistem budaya petani Indonesia
- Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup.
- Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana.
- Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama.
4.7 Unsur-unsur Desa
1. Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
4.8 Fungsi Desa
fungsi desa adalah:
1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll
5. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
5.1 Perbedaan antara Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan
Pada
mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat
perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka
mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik
umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki
ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku
keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian
karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa.
Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan
informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut
ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika
dan budaya mereka yang bersifat umum.
Sederhana
Mudah curiga
Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
Mempunyai sifat kekeluargaan
Lugas atau berbicara apa adanya
Tertutup dalam hal keuangan mereka
Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
Menghargai orang lain
Demokratis dan religius
Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan
cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap
kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik
adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda
dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih
mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau
individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1.
kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan
hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan
lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal
tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan
dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang
pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya,
masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan
pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar