Rabu, 19 Desember 2012

BAB 5,6,7

ILMU SOSIAL DASAR

Bab 5

1. Hukum, Negara dan Pemerintahan

1.1       Hukum

            Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

1.2       Sifat dan ciri-ciri hukum

Bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
            Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

1.3       Sumber – Sumber Hukum

            Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbafai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.

2. Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah :

                  a. Undang – undang

                  b. Kebiasaan

                  c. Keputusan – keputusan hakim

                  d. Traktat

                  e. Pendapat sarjana hukum

1.4       Pembagian Hukum

            Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

            Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

Hukum Publik terdiri dari : 

  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 

  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.

  3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 

  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

1.5       Negara

            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

1.6       2 Tugas utama negara :

            1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu        sama lain.

            2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

1.7       Sifat negara

            1. Sifat memaksa
            Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun          melalui jalur kekuasaan.
            2. Sifat monopoli
            Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada      saingan.
            3. Sifat totalitas
            Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus         membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

         

1.8       2 Bentuk Negara

            Kesatuan

            Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur       seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

            Serikat

             Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang           yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu.

1.9       Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
            Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
            Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
            Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

1.10     Tujuan Negara Republik Indonesia

1.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.         Memajukan kesejahteraan umum
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.         Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan       keadilan sosial

1.11     Pemerintah

            Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Perbedaan

            Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.

2. Warga Negara dan Negara

2.1       Warga negara

            Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

2.2       Kriteria Menjadi Warga Negara
Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.

2.3       Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
1.         Penduduk

> Penduduk warga Negara, dengan singkat disebut “warga Negara,” dan

> Penduduk bukan warga Negara yang disebut “orang asing”.

2.         Warga Negara

> Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.

> Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (amandemen ke-2).

> Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

2.4       Pasal-pasal Tentang Warga Negara

Pasal 26

Pasal 27, 30, dan 31

Pasal 28, 29, dan 34

2.5       Pasal-pasal Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

27 ayat 2                     pasal 28A                    pasal 28B ayat 1

pasal 28C ayat 1          pasal 28C ayat 2          pasal 28D ayat 1

pasal 28I ayat 1           Pasal 27 ayat (1)          Pasal 27 ayat (3)

Pasal 28J ayat 1           Pasal 28J ayat 2           Pasal 30 ayat (1)

Pasal 26, ayat (1)         Pasal 27 ayat 2            Pasal 28

Pasal 30, ayat (1)

Bab 6

1. Pelapisan Sosial

1.1       Pelapisan ssosial

            Pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.

1.2     Terjadinya Pelapisan Sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.

            Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

2. Terjadi dengan disengaja.

            Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar.

1.3       PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
            Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:

1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya

2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
       
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.

1.4       BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

            Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

                  1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

                  2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

                  3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

                  4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

                  5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. Kesamaan Derajat

2.1       Kesamaan Derajat

            Dalam Hidup bernegara tidak ada nya dibedakan mana penjabat dan rakyat dimata hukum.Kesamaan derajat dalam istilah dibidang Kewarganegaraan adalah sama dalam arti tidak membedakan atau mengistimewahkan seseorang. Kesamaan derajat tidak dilihat dari orang itu memliki harta berlimpah atau tidak,karena di mata Tuhan semua sama saja,hanya dibedakan dengan kesempatan dan takdir dari masing-masing orang.

Hendaklah kita saling membantu sebagai mahluk yang diciptakan menjadi mahluk sosial.Masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita,setiap manusia sama semua derajatnya.

Mungkin banyak saat ini sikap saling memilih,oleh karena itu negara ini tidak berkembang,kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi,tetapi saling melihat diri sikap dan perilaku kita.

2.2       Pasal-pasal Tentang Persamaan Hak

Pasal 1                         : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama.  Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.

Pasal 2 ayat 2              : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum  dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”

Pasal 7                         : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”

2.3       Ada 4 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :

a. Hak Hidup (life)

b. Hak Kebebasan (liberty)

c. Hak Memiliki (property)

d. Hak Berpendapat

            Keempat hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.

b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.

c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.

d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.

e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.

f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

3. Elite dan Massa

3.1       Elite

            Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

3.2       Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi

            Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

3.3       Pengertian Massa

            Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

3.4       Ciri-ciri Masa

Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:

(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.

(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.

(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.

Bab 7

1. Masyarakat Perkotaan, Aspek-aspek Positif dan Negatif

1.1       Masyarakat

            Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

1.2       Syarat-syarat terbentuknya Masyarakat

 > Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama

> Merupakan satu kesatuan

> Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya

1.3       Masyarakat Perkotaan

Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.

i.Wirth

Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.

ii.Max Weber

Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.

iii.Dwigth Sanderson

Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.

Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

1.4       2 Tipe Masyarakat

1. masyarakat perkotaan

2. masyarakat pedesaan

1.5       Ada beberap cirri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.         kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di        desa.
2.         orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung             pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3.         pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-            batas yang nyata
4.         kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak          diperoleh warga kota dari pada warga desa
5.         interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa        factor pribadi
6.         pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar          kebutuhan individu
7.         perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya           terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

1.6       Perbedaan Desa dengan Kota

1) jumlah dan kepadatan penduduk

2) lingkungan hidup

3) mata pencaharian

4) corak kehidupan social

5) stratifiksi social

6) mobilitas social

7) pola interaksi social

8) solidaritas social

9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

2. Hubungan desa dan kota

2.1       Hubungan Desa dan Kota

            Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras, sayur mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.

            Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yagn juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan dan transportasi. Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah sulit bertambah, terutama didaerah yang seudah lama berkembang seperti pulau jawa. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yangtidak mempunyai mata pencaharian tetap. merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah penuh.

3. Aspek Positif dan Negatif

3.1       5 Unsur Lingkungan Perkotaan

            Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan :
            a. Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan           pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
            b. Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai          standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman      dan menyenangkan
2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3. Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4. Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5. Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

3.2       Fungsi External Kota

Fungsi eksternal kota:

1.         Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu.

2.         Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas.

3.         Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :

            > Produksi barang dan jasa

            > Terminal dan distribusi barang dan jasa.

4.    Simpul komunikasi regional/global.

5.    Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.

4. Masyarakat Pedesaan

4.1       Pengertian Desa

            Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.

            Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

            Sedang menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :

a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.

b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan

c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,   keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

4.2       Ciri –ciri Desa

a.         Kehidupan masyarakat desa sangat erat dengan alam.

b.         Kehidupan para petani sangat bergantung pada musim.

c.         Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.

d.         Struktur perekonomian desa umumnya bersifat agraris.

e.         Hubungan antaranggota masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat.

f.          Perkembangan sosial relatif lambat dan sosial kontrol ditentukan oleh moral dan    hukum informal.

g.         Norma agama dan hukum adat masih kuat.

4.3       Macam- macam pekerjaan gotong royong masyarakat pedesaan

- kerja bakti membangun lapangan, pos ronda dan aula.

- gotong-royong memperbaiki jembatan atau jalan raya.

      - memperbaiki selokan yang rusak atau penuh sampah.

4.4       Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan

            Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya

adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.

Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.

4.5       Macam-macam gejala masyarakat pedesaan

            Masyarakat pedesaan mengenal berbagai macam gejala sosial, khussunya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan social.  Gejala- gejala social itu adalah :

a.   Konflik ( Pertengkaran )

Pertengkaran-Pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar ruamah tangga.

b.  Kontraversi ( Pertentangan )

Pertentangan ini bisa disebabkan oleh peruibahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna ( black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

c.   Kompetisi ( Persiapan )

Masyarakat pedesaan adalah manusia pada biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negative.

4.6       Sistem budaya petani Indonesia

- Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup.

- Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana.

- Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama.

4.7       Unsur-unsur Desa

1.         Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.

2.         Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan        mata pencaharian penduduk desa setempat

3.         Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga       desa.

4.8       Fungsi Desa

fungsi desa adalah:

1. desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.

2. desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.

3. desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll

5. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

5.1       Perbedaan antara Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan

            Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.

            Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.

            Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.

  1. Sederhana

  2. Mudah curiga

  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya

  4. Mempunyai sifat kekeluargaan

  5. Lugas atau berbicara apa adanya

  6. Tertutup dalam hal keuangan mereka

  7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota

  8. Menghargai orang lain

  9. Demokratis dan religius

  10. Jika berjanji, akan selalu diingat

            Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.

            Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:

1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.

2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain

3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.

4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.

5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

            Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka